Deposito Fleksibel adalah simpanan berjangka yang fleksibel diperuntukan bagi nasabah Perorangan, Pihak Swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Dana Pensiun dalam mata uang Rupiah yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa dikenakan pinalti.

Keunggulan

Keunggulan

Fleksibel

Bebas mencairkan deposito kapan saja tanpa dibebankan biaya penalti pencairan deposito sebelum jatuh tempo.

Tingkat Suku Bunga Kompetitif

Tingkat suku bunga Deposito Fleksibel yang kompetitif menjadikan investasi lebih cepat berkembang.

Pilihan Jangka Waktu

Tersedia berbagai pilihan jangka waktu sesuai kebutuhan yaitu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan.

Perpanjangan Deposito Mudah

Pada saat Perpanjangan deposito saat jatuh tempo maka akan diperpanjang dengan sistem Automatic Roll Over (ARO) tanpa mengganti bilyet yaitu menurut nominal (pokok) deposito.

  • Pilihan Pengelolaan Bunga Deposito
  • Bunga deposito ditransfer ke rekening tabungan atau giro dengan nama nasabah yang sama.
  • Bunga Deposito dapat ditambahkan ke pokok.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (Syarat & ketentuan berlaku).
Persyaratan

Persyaratan

  1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan deposito yang memuat tentang :
  • Jumlah Nominal.
  • Jangka Waktu yang dipilih dengan jangka waktu 1 (satu), 3 (tiga), 6 (enam),  dan 12 (dua belas) bulan.
  • Sumber dana.
  1. Penempatan Deposito Fleksibel minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) adalah dana fresh fund
  2. Perubahan minimal Deposito Fleksibel ditentukan dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Kalteng.
  3. Persyaratan dokumen :

Perorangan :

  • Memiliki rekening Giro/Tabungan di PT. Bank Kalteng.
  • Warga Negara Indonesia; memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pihak Swasta,  BUMN, BUMD, dan Dana Pensiun  :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Direksi yang berwenang mewakili Perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank, disesuaikan dengan Akta dan KTP yang masih berlaku.
  • Dokumen legalitas.
    • Untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
    • Untuk Akta Pendirian CV/FIRMA harus terdaftar pada kantor Pengadilan Negeri setempat.
  • Memiliki rekening Giro.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kantor.
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi) Khusus untuk usaha kontruksi dari instansi yang berwenang.
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Kantor, dan Bendaharawan dan/atau Perjanjian Kerja sama.
  • Dan dokumen-dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Bank.
  1. Biaya meterai pada saat pembukaan dan pencairan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menandatangani formulir dengan mengikuti ketentuan dan syarat umum pada saat pembukaan deposito.
  3. Harus memiliki Rekening Tabungan atau Rekening Giro di PT. Bank Kalteng.
  4. Bunga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif Bunga

Tarif Bunga

Tabel Tarif Bunga DEPOSITO FLEKSIBEL PT Bank Kalteng :

SE : DTS.02/SE-0032/X-23, Tanggal 30 Oktober 2023

Jangka Waktu Tarif Jasa (Pertahun)
01 (Satu) Bulan 2.25%
03 (Tiga) Bulan 2.25%
06 (Enam) Bulan 2.25%
12 (Dua belas) Bulan 2.25%

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan anda dan kami akan siap membantu anda Hubungi Kami