Sasaran dan Tujuan

Sasaran dan Tujuan

Sasaran

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha termasuk koperasi dan BPR.

Tujuan

Untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dalam rangka memenuhi kebutuhan Investasi dan atau modal kerja yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit

  • Mikro Sektor Perdagangan : maksimal Rp 2.500.000,-
  • Mikro : Sampai dengan Rp 50 Juta
  • Kecil : Diatas Rp 50 juta s.d Rp 500 juta
  • Menengah : Di atas Rp 500 juta s.d Rp 5 miliar
  • Mikro Sektor Perdagangan : maksimal Rp 2.500.000,-
  • Mikro : Sampai dengan Rp 50 Juta
  • Kecil : Diatas Rp 50 juta s.d Rp 500 juta
  • Menengah : Di atas Rp 500 juta s.d Rp 5 miliar

Agunan

  • Jaminan Utama : Objek Usaha Yang Dibiayai
  • Agunan Tambahan : harta bergerak/tidak bergerak (tanah dan bangunan, Deposito Berjangka Kendaraan, mesin dan peralatan, Logam mulia)

 

Jangka Waktu dan Bunga

Jangka Waktu dan Bunga

Jangka Waktu

  • Modal Kerja : Maksimal 3 tahun (dapat diperpanjang).
  • Kredit Investasi : Maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang).
  • Modal Kerja Mikro Sektor Perdagangan : maksimal 1 tahun.
  • Kredit Investasi Pembangunan Ruko atau SPBU : maksimal 10 tahun termasuk grace periode.

 

Suku Bunga

Suku Bunga Ringan dan Bersaing.

 

Persyaratan

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan sekurang-kurangnya 1 tahun (untuk usaha mikro dan kecil) atau 2 tahun (untuk usaha menengah dan korporasi).
  • Memiliki identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan sekurang-kurangnya 1 tahun (untuk usaha mikro dan kecil) atau 2 tahun (untuk usaha menengah dan korporasi).
  • Memiliki identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai/surat kematian, Kartu NPWP, KTP suami/isteri.
  • Memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang (SIUP, TDP, SITU, HO), khusus usaha mikro cukup dengan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kepala Desa.
  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Akta perubahan terakhir, surat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Laporan keuangan (neraca dan laba rugi) 2 tahun terakhir (khusus segmen kecil, menengah & korporasi).
  • Dokumen lain-lain yang terkait dengan usaha (mis. kontrak-kontrak, kerjasama dengan supplier).
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank untuk usaha yang sama.
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam/kredit bermasalah (SID) Bank Indonesia.
  • Diperkenankan take over kredit dari Bank lain.
  • /surat kematian, Kartu NPWP, KTP suami/isteri.
  • Memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang (SIUP, TDP, SITU, HO), khusus usaha mikro cukup dengan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kepala Desa.
  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Akta perubahan terakhir, surat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Laporan keuangan (neraca dan laba rugi) 2 tahun terakhir (khusus segmen kecil, menengah & korporasi).
  • Dokumen lain-lain yang terkait dengan usaha (mis. kontrak-kontrak, kerjasama dengan supplier).
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank untuk usaha yang sama.
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam/kredit bermasalah (SID) Bank Indonesia.
  • Diperkenankan take over kredit dari Bank lain.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan siap membantu Anda Hubungi Kami