Kredit Usaha Rakyat
Sasaran
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha termasuk Koperasi dan BPR.
Suku Bunga
Suku Bunga 6%.
Tujuan
Untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dalam rangka memenuhi kebutuhan Investasi dan atau modal kerja yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Plafond Kredit
- KUR Mikro : Maksimal Rp50.000.000,-
- KUR Ritel : di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp500.000.000,-
Agunan
- Jaminan Utama : Objek Usaha yang dibiayai
- Agunan Tambahan : harta bergerak/tidak bergerak (tanah dan bangunan, Deposito Berjangka, Kendaraan, mesin dan peralatan, logam mulia)
Jangka Waktu
1. KUR Mikro
- Kredit Modal Kerja : Maksimal 3 tahun (dapat diperpanjang menjadi 4 tahun).
- Kredit Investasi : Maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang menjadi 7 tahun).
2. KUR Ritel
- Kredit Modal Kerja : Maksimal 4 tahun (dapat diperpanjang menjadi 5 tahun).
- Kredit Investasi : Maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang menjadi 7 tahun).
Sektor Usaha Yang Dibiayai KUR
- Sektor Pertanian, Perikanan, Industri Pengolahan, Konstruksi, Perdagangan dan Jasa-Jasa.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki usaha yang sudah berjalan sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Memiliki identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai/surat kematian, Kartu NPWP, KTP suami/isteri.
- Memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang (SIUP, TDP, SITU, HO), khusus usaha mikro cukup dengan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kepala Desa.
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Akta perubahan terakhir, surat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM (khusus usaha berbadan hukum).
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Laporan keuangan/neraca dan laba rugi (khusus segmen kecil, menengah & korporasi).
- Dokumen lain-lain yang terkait dengan usaha (mis. kontrak-kontrak, kerja sama dengan supplier).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam/kredit bermasalah (SID) Bank Indonesia.