Sasaran dan Tujuan

Sasaran dan Tujuan

Sasaran

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha termasuk Koperasi dan BPR.

Tujuan

Untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dalam rangka memenuhi kebutuhan Investasi dan atau modal kerja yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sektor Usaha Yang Dibiayai KUR

Sektor Pertanian, Perikanan, Industri Pengolahan, Konstruksi, Perdagangan dan Jasa-Jasa.

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit dan Agunan

Plafond Kredit

  • KUR Mikro : Maksimal Rp50.000.000,-
  • KUR Ritel : di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp500.000.000,-

Agunan

  • Jaminan Utama : Objek Usaha yang dibiayai
  • Agunan Tambahan : harta bergerak/tidak bergerak (tanah dan bangunan, Deposito Berjangka, Kendaraan, mesin dan peralatan, logam mulia)
Jangka Waktu dan Bunga

Jangka Waktu dan Bunga

Jangka Waktu

1. KUR Mikro

  • Kredit Modal Kerja : Maksimal 3 tahun (dapat diperpanjang menjadi 4 tahun).
  • Kredit Investasi : Maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang menjadi 7 tahun).

2. KUR Ritel

  • Kredit Modal Kerja : Maksimal 4 tahun (dapat diperpanjang menjadi 5 tahun).
  • Kredit Investasi : Maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang menjadi 7 tahun).

 

Suku Bunga

Suku Bunga 6%.

Persyaratan

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan sekurang-kurangnya 6 bulan.
  • Memiliki identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/cerai/surat kematian, Kartu NPWP, KTP suami/isteri.
  • Memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang (SIUP, TDP, SITU, HO), khusus usaha mikro cukup dengan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kepala Desa.
  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Akta perubahan terakhir, surat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM (khusus usaha berbadan hukum).
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Laporan keuangan/neraca dan laba rugi (khusus segmen kecil, menengah & korporasi).
  • Dokumen lain-lain yang terkait dengan usaha (mis. kontrak-kontrak, kerja sama dengan supplier).
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam/kredit bermasalah (SID) Bank Indonesia.

Ada pertanyaan?

Silahkan hubungi kami mengenai pertanyaan atau pengaduan Anda dan kami akan siap membantu Anda Hubungi Kami