Syarat Pembukaan Tabungan (Non Perorangan)
a) Peserta :
- Badan Usaha, baik Badan Hukum (PT, Koperasi, Yayasan), maupun Non-Badan Hukum (CV,Firma).
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perusahaannya.
- Non-Bandan Usaha (Asosiasi, Perkumpulan, Himpunan, Ikatan,Instansi, dan lain-lain).
b) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aggota Direksi yang berwenang mewakili Perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan PT Bank Kalteng, disesuaikan dengan Akte (Point a) dan KTP yang masih berlaku.
c) Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Pedagang) dari instansi yang berwenang.
d) Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari instansi yang berwenang.
e) Fotocopy TDP (Surat Daftar Perusahaan) dari instansi yang berwenang.
f) Fotocopy SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) khusus untuk usaha konstruksi dari instansi yang berwenang.
g) Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
h) Pas Foto berwenang terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
i) Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
j) Menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua data, dokumen dan keterangan yang diberikan kepada PT Bank Kalteng adalah benar dan sah.
k) Menandatangani Spesimen, ketentuan dan syarat pembukaan Tabungan.
l) Menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua data, dokumen dan keterangan yang diberikan kepada PT Bank Kalteng adalah benar dan sah.
m) Tanda bukti dari pemberi/penerima kuasa.
n) Informasi lain untuk mengetahui profil calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan lainnya yang terkait.