
Produk Individu
Kredit NGUME
Kredit tanpa agunan dengan bunga ringan 5% untuk pelaku usaha mikro di Barito Timur.
NGUME adalah singkatan dari "Ngihau Mahi Wunge", yaitu program kredit mikro tanpa bunga dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang bekerja sama dengan Bank Kalteng. Dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usahanya dengan proses mudah, bunga rendah hanya 5% per tahun, dan tanpa jaminan. Cocok bagi masyarakat pelaku usaha kecil yang ingin tumbuh mandiri dan terhindar dari kredit informal.
Tanpa Agunan
Pengajuan kredit tidak memerlukan jaminan tambahan, memudahkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro.
Bunga Ringan Hanya 5% per Tahun
Suku bunga tetap dan rendah menjadikan angsuran lebih ringan dan stabil.
Limit Hingga Rp15 Juta
Dana pinjaman maksimal Rp15.000.000,- per debitur, sesuai kebutuhan usaha.
Syarat dan Ketentuan Umum
1. Kriteria Debitur
- Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Barito Timur.
- Pelaku usaha mikro produktif dengan usaha aktif dan berjalan.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki penghasilan usaha yang dapat diverifikasi oleh petugas Bank.
2. Dokumen Persyaratan
- Fotokopi atau foto KTP Elektronik (e-KTP) Kabupaten Barito Timur (pemohon dan pasangan).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Nikah / Cerai (jika berlaku).
- Formulir pembukaan rekening Bank Kalteng atau fotokopi buku tabungan.
- Formulir permohonan kredit yang telah diisi.
- Surat rekomendasi asli dari dinas terkait di Kabupaten Barito Timur.
- Pas foto pemohon dan/atau dokumentasi saat survei lapangan (OTS).
3. Ketentuan Kredit
- Plafon Kredit: Maksimal Rp15.000.000,- per debitur.
- Suku Bunga: 5% efektif per tahun.
- Tenor: Maksimal 12 bulan.
- Agunan: Tidak diwajibkan.
- Biaya:
- Provisi: 1% dari plafon kredit.
- Administrasi: Rp250.000,-.
- Asuransi: Rp200.000,- (dibayar di muka).
- Denda keterlambatan: 6% per tahun dari total tunggakan.
4. Ketentuan Tambahan
- Pengajuan kredit hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang Tamiang Layang dan Cabang Pembantu Ampah.
- Debitur wajib memiliki rekening tabungan Bank Kalteng.
- Dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai Bank.
- Informasi tambahan mengenai biaya dapat diperoleh langsung di kantor cabang.
Anda Memiliki Pertanyaan?
Silakan hubungi kami untuk pertanyaan atau pengaduan, dan kami siap membantu Anda.
Hubungi Kami