
Produk Individu
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP
Wujudkan rumah impian dengan bunga tetap 5% dan tenor hingga 20 tahun.
KPR Sejahtera FLPP Bank Kalteng adalah program pembiayaan rumah bersubsidi dari pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Memberikan kemudahan memiliki rumah pertama dengan bunga tetap 5% per tahun, uang muka ringan, dan jangka waktu hingga 20 tahun. Cicilan lebih terjangkau, proses mudah, dan dilengkapi perlindungan asuransi — membantu mewujudkan hunian layak bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Bunga Tetap 5% per Tahun
Nikmati cicilan ringan dengan suku bunga tetap sepanjang masa kredit.
Tenor Panjang hingga 20 Tahun
Memberikan keleluasaan dalam mengatur keuangan bulanan.
Uang Muka Ringan
Dapat diajukan dengan DP mulai dari 1% dari harga rumah (sesuai ketentuan pemerintah).
Syarat dan Ketentuan Umum
1. Kriteria Debitur
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Berdomisili di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah.
- Penghasilan maksimal sesuai ketentuan pemerintah (Permen PKP No. 5/2025):
- Rp11.000.000 (status kawin)
- Rp9.000.000 (status belum kawin).
- Pada saat pelunasan, usia debitur tidak melebihi:
- Batas pensiun normal bagi pegawai.
- 70 tahun bagi wiraswasta.
2. Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Nikah.
- NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (atau surat pernyataan penghasilan bermeterai).
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari Kelurahan/Kepala Desa.
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji (bagi pegawai).
- Dokumen penghasilan atau surat keterangan dari atasan (untuk pegawai) / kepala desa (untuk wiraswasta).
- Wajib membuka Rekening Tabungan Bank Kalteng.
3. Ketentuan Kredit
- Limit Kredit: Maksimal 99% dari harga rumah.
- Suku Bunga: Tetap 5% per tahun (termasuk asuransi kredit, jiwa, dan kebakaran).
- Tenor: Maksimal 20 tahun.
- Jenis Kredit: Pembelian rumah baru.
- Agunan: Tanah dan bangunan yang dibiayai (minimal tipe 36, dengan SHM/SHGB dan IMB).
- Biaya:
- Provisi: 0,5% dari plafon kredit.
- Administrasi: Rp500.000,-
- Bea materai sesuai ketentuan berlaku.
- Denda keterlambatan: 6% per tahun dari total tunggakan.
- Pelunasan dipercepat: Mengacu pada ketentuan FLPP dan wajib dilaporkan kepada pemerintah.
4. Ketentuan Tambahan
- Permohonan kredit diajukan di kantor Bank Kalteng tempat rumah dibangun atau gaji dibayarkan.
- Lokasi rumah dapat berbeda dengan lokasi kerja, asalkan masih dalam jangkauan operasional Bank Kalteng.
- Rumah wajib diasuransikan dan diaktifkan (registrasi keterhunian) selama 5 tahun pertama.
- Jika pindah tugas di luar wilayah operasional Bank, kredit harus dilunasi.
Anda Memiliki Pertanyaan?
Silakan hubungi kami untuk pertanyaan atau pengaduan, dan kami siap membantu Anda.
Hubungi Kami