Logo Bank Kalteng
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Umum

Produk Individu

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Umum

Wujudkan rumah impian dengan bunga kompetitif dan tenor hingga 15 tahun.

KPR Umum Bank Kalteng adalah fasilitas pembiayaan rumah tinggal untuk masyarakat umum, termasuk pegawai negeri, pegawai swasta, profesional, dan wiraswasta. Memberikan kemudahan memiliki rumah baru atau bekas dengan bunga tetap rendah, jangka waktu hingga 15 tahun, dan uang muka ringan. Cocok untuk Anda yang ingin memiliki hunian layak dan nyaman dengan proses yang mudah serta dukungan pelayanan terbaik dari Bank Kalteng.

icon

Tenor Panjang hingga 15 Tahun

Memberikan keleluasaan dalam mengatur cicilan sesuai kemampuan finansial.

icon

Uang Muka Ringan

Dapat diajukan dengan DP rendah, memudahkan masyarakat memiliki rumah pertamanya.

Syarat dan Ketentuan Umum

1. Kriteria Debitur

  • Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Berdomisili di Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Berpenghasilan tetap minimal Rp2 juta per bulan dan dapat diverifikasi.
  • Pada saat kredit lunas:
    • Pegawai: tidak melebihi usia pensiun normal.
    • Wiraswasta/profesional: maksimal 70 tahun.
  • Pegawai BUMN/BUMD, swasta, atau profesional telah bekerja minimal 2 tahun; wiraswasta memiliki usaha berjalan minimal 1 tahun.

2. Dokumen Persyaratan

  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah, dan NPWP.
  • SPT Tahunan PPh atau surat pernyataan penghasilan bermeterai.
  • Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari kelurahan/kepala desa.
  • Surat Kuasa Pemotongan Gaji atau pernyataan kesanggupan membayar angsuran.
  • Rekening tabungan Bank Kalteng aktif.
  • Dokumen properti (SHM/SHGB, IMB, bukti PBB, atau cover note notaris untuk sertifikat dalam proses balik nama).

3. Ketentuan Kredit

  • Plafon Kredit: Hingga 99% dari harga rumah.
  • Bunga:
    • Tipe 36: 7% (2 tahun pertama)9% sampai selesai.
    • Di atas tipe 36: 8% (3 tahun pertama)10% sampai selesai.
  • Tenor: Maksimal 15 tahun.
  • Agunan: Tanah dan bangunan rumah tinggal minimal 36 m² dengan sertifikat SHM/SHGB.
  • Biaya:
    • Provisi: 1% dari plafon kredit
    • Administrasi: Rp600.000,-
    • Appraisal: Rp300.000,- (ditanggung developer)
    • Asuransi (jiwa, kebakaran, kredit): ditanggung Bank
    • Bea materai sesuai ketentuan.
  • Denda keterlambatan: 6% per tahun dari tunggakan.
  • Pelunasan dipercepat: Dikenakan penalti 1% dari sisa pokok (bebas penalti bila sudah berjalan ≥1 tahun).

4. Ketentuan Tambahan

  • Pengajuan kredit dilakukan di kantor Bank Kalteng sesuai lokasi rumah.
  • Apabila debitur pindah tugas di luar wilayah kerja Bank Kalteng, kredit wajib dilunasi kecuali diambil alih oleh anggota keluarga.
  • Rumah wajib diasuransikan dan memenuhi standar kelayakan bangunan.

Anda Memiliki Pertanyaan?

Silakan hubungi kami untuk pertanyaan atau pengaduan, dan kami siap membantu Anda.

Hubungi Kami
Hubungi Kami

Produk Individu Lainnya

Kemudahan bertransaksi untuk mendukung kelancaran bisnis Anda.

Giro

Investasi aman dengan bunga kompetitif dan fleksibilitas tenor hingga 24 bulan.

Deposito Berjangka

Pembiayaan modal kerja dan investasi bagi pelaku usaha non-konstruksi — dari mikro hingga korporasi, dengan bunga bersaing dan proses mudah.

Kredit Usaha Komersial Non Konstruksi